Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas Divonis Satu Tahun Penjara Perkara RS Ummi Bogor

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:48:00 WIB
Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas Divonis Satu Tahun Penjara Perkara RS Ummi Bogor
Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas divonis satu tahun penjara perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). (Foto: PN Jaktim).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Agenda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Hanif Alatas.

Dalam putusannya Majelis Hakim menghukum Hanif Alatas satu tahun penjara. Hakim menilai menantu Habib Rizieq Shihab itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitakan keonaran rakyat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut