Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:14:00 WIB
Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS
Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan divonis 6 tahun penjara kasus PDNS. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam perkara itu.

Amar putusan dibacakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Majelis hakim menyatakan Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan para penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Hakim juga menghukum Semuel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun karena Semuel sudah mengembalikan uang Rp6 miliar maka beban yang pengganti hanya tersisa Rp500 juta.

"Jika terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah dia.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut