Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas Divonis Satu Tahun Penjara Perkara RS Ummi Bogor
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Agenda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Hanif Alatas.
Dalam putusannya Majelis Hakim menghukum Hanif Alatas satu tahun penjara. Hakim menilai menantu Habib Rizieq Shihab itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitakan keonaran rakyat.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penahanhan yang dijalani para terdakwa dikurangi masa tahanan yang dijatuhkan," ujar Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menghukum Hanif Alatas dua tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi