Mendagri Resmi Berhentikan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi karena Terjerat Korupsi
Jumat, 04 Agustus 2023 - 14:01:00 WIB
Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Soesilo pada Rabu (24/5/2023).
“Amar putusan, menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” bunyi amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).
Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.
Editor: Rizal Bomantama