Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

Mengaku Bisa Usir Hantu, Pria Ini Perkosa Perempuan di Bogor

Senin, 06 Juni 2022 - 16:24:00 WIB
Mengaku Bisa Usir Hantu, Pria Ini Perkosa Perempuan di Bogor
Mengaku Bisa Usir Hantu, Pria Ini Perkosa Perempuan di Bogor (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pria berinisial MI (35) ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap perempuan di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Modusnya, pelaku mengaku sebagai paranormal atau dukun dan bisa mengusir hantu.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2022. Awalnya, pelaku ingin memberikan pengobatan kepada korban berinsial SR (32) dengan menyampaikan korban sering kesurupan dan ada makhluk gaib di rumahnya.

"Bersama-sama tersangka dengan korban menuju rumah korban dan di sana diperlakukan persetubuhan dengan tipu daya menyebutkan rumah tersebut banyak hantunya. Lalu terjadilah persetubuhan antara korban dan tersangka," kata Iman, Senin (6/6/2022).

Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bogor pada 31 Mei 2022. Polisi yang melakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya menangkap tersangka.

"Saat ini sudah ada 3 korbannya. Masih ada hubungan saudara juga dengan korban sekarang. Mengakunya sebagai tabib itu sudah 15 tahun, tapi untuk korbannya baru 3, dewasa semua," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Huruf B dan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Bogor.

"Ini UU baru yang baru diresmikan yaitu UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS. Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut kepada tersangka yaitu 12 tahun penjara. Kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut