Menteri LH Akan Cabut Sanksi Belasan KSO di Puncak Bogor, Dapat Apresiasi dari DPR dan Masyarakat
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan rencana pencabutan sanksi administratif terhadap sejumlah Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Anggota DPR RI Mulyadi, para pengusaha, dan perwakilan masyarakat Bogor Selatan pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di Jakarta.
Langkah ini menunjukkan perhatian Menteri LH terhadap aspirasi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak akibat penghentian sementara aktivitas ekowisata di kawasan tersebut.
 
                                “Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor, selama selaras dengan pelestarian lingkungan. Kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air, dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” ujar Hanif.
Hanif menekankan bahwa tindakan yang diambil oleh KLH bukanlah bentuk penutupan usaha, melainkan penghentian sementara untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.
 “Kami tidak menutup usaha, hanya menghentikan sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” lanjutnya.
 
                                        Ia juga mendorong agar pelaku usaha dapat bekerja sama dengan kementerian dalam menjaga kelestarian alam. Para pengusaha KSO diimbau untuk segera menyampaikan laporan mengenai penataan lingkungan yang telah dijalankan, sedangkan PTPN diminta memperbaiki aspek perizinan sesuai ketentuan hukum.
Langkah-langkah tersebut menjadi dasar bagi Menteri LH dalam mengambil keputusan pencabutan sanksi dalam waktu dekat, sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan lingkungan secara seimbang dan proporsional.
Anggota DPR RI Mulyadi memberikan apresiasi atas respons cepat Menteri LH terhadap aspirasi warga Bogor.
 “Saya mengapresiasi aksi cepat Bapak Menteri dan KLH yang akan memberikan kepastian pencabutan sanksi sebelum akhir bulan ini. Ini langkah nyata pemerintah yang berpihak kepada rakyat, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan lingkungan bisa berjalan berdampingan dengan investasi,” ujar Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa pembinaan terhadap pelaku usaha perlu diperkuat agar mereka mampu menerapkan prinsip ekowisata berkelanjutan yang tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan alam di kawasan Puncak.
Ketua Masyarakat Adat Puncak (MAP), Chaidir Rusly atau yang akrab disapa Mang Iding, turut mengutarakan pandangan senada. Ia menilai keputusan ini merupakan momentum penting yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh semua pihak.
 “Kita perlu menjaga kelestarian alam Puncak sekaligus menghidupkan kembali ekonomi masyarakat. Karena itu, kami berharap ada kepastian dan langkah konkret dari KLH. Masyarakat Puncak akan terus mendukung dan mengawal agar komitmen yang disampaikan Menteri LH bisa ditepati secepat mungkin.” tegasnya.
Keputusan tersebut memperkuat posisi Kementerian Lingkungan Hidup sebagai lembaga yang mendukung investasi sekaligus berpihak pada kepentingan rakyat tanpa mengabaikan tanggung jawab menjaga lingkungan. Melalui pendekatan kolaboratif, KLH bertekad menjadikan kawasan Puncak Bogor sebagai contoh penerapan ekowisata berkelanjutan yang inklusif, produktif, dan ramah lingkungan.
Editor: Komaruddin Bagja