Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

MinyaKita Kemasan Ulang Produksi Bogor Dijual ke Jabodetabek hingga Lampung

Senin, 10 Maret 2025 - 20:57:00 WIB
MinyaKita Kemasan Ulang Produksi Bogor Dijual ke Jabodetabek hingga Lampung
ilustrasi MinyaKita yang dikemas ulang di Bogor dijual ke Jabodetabek hingga Lampung (Foto: Dinar Fitra Maghiszha)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi membongkar praktik kecurangan dalam mengurangi takaran Minyakita yang dilakukan di sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, MinyaKita yang diproduksi diedarkan di wilayah Jabodetabek hingga Lampung.

"Untuk wilayah ini peredarannya (Minyakita) mencakupi Jabodetabek bahkan mencapai Lampung," ujar Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan di lokasi, Senin (10/3/2025).

Dalam sehari, Minyakita yang diproduksi tersangka berinisial TRM mencapai 10.500 pack. Seharusnya, MinyaKita masing-masing pack berisi 1 liter,  namun takarannya dikurangi jadi 750-800 mililiter.

"Sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ucapnya.

Tak sampai di situ, tersangka juga membuat kemasan yang tidak sesuai ketentuan. Kemasan MinyaKita yang diproduksi TRM tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.

Harga yang dijual pun di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga, saat sampai di tangan konsumen harganya lebih melambung dari yang ditetapkan pemerintah.

"Oleh tersangka dijual Rp15.600. Sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM, harga di tangan oleh konsumen akhir di atas dari HET. Di mana sesuai aturan pemerintah, harga Minyakita seharusnya diterima konsumen akhir Rp15.700," ucap dia.

Atas perbuatannya, TRM dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar dan Pasal 160 Juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Sudah 6 orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan tersangka atas nama TRM," pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut