Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas soal Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Senin, 10 Maret 2025 - 08:47:00 WIB
Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas soal Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran
Komisi IV DPR meminta pemerintah menindak tegas produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai takaran. (Foto: Ilustrasi/Kuntadi-iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica meminta pemerintah menindak tegas produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai takaran. Menurutnya, kecurangan tersebut telah merugikan masyarakat.

"Kasus ini menunjukkan adanya potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan," ujar Cindy dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

Cindy mengingatkan, Minyakita dicanangkan sebagai solusi dari problematika minyak goreng agar dapat dijangkau masyarakat. Namun, sambungnya, ketidaksesuaian takaran yang diperjualbelikan kepada masyarakat dapat membuat kepercayaan menurun terhadap program tersebut.

Atas dasar itu, dia menilai perlu audit menyeluruh agar para produsen Minyakita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas. Jika ada pelanggaran, kata dia, pemerintah perlu memberikan sanksi dan peringatan keras pada produsen.

"Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut