Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Miris, 18 Anak Jadi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Jumat, 04 Oktober 2024 - 22:06:00 WIB
Miris, 18 Anak Jadi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan di Panti Asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ade menjelaskan pelaku berinisial S (49) yang diketahui merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Sedangkan satu lagi yakni YB (30) selaku pengurus panti asuhan itu.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menambahkan kedua orang yang diamankan itu disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun. Maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut