Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Pelaku Begal Sadis di Tangerang ternyata Bapak dan Anak

Selasa, 17 Mei 2022 - 16:11:00 WIB
Miris, Pelaku Begal Sadis di Tangerang ternyata Bapak dan Anak
Ilustrasi tersangka. Bapak dan anak jadi pelaku begal di Tangerang (Taufan Mustafa/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Seorang ibu muda di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang menjadi korban begal saat tengah membonceng dua orang anaknya yang masih balita. Pelaku begal ternyata bapak dan anak kandungnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 22 April 2022.

"Korban dipepet dari belakang oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor. Salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka, serta membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban," katanya pada Selasa (17/5/2022)

Sepeda motor korban sempat berhasil dibawa pelaku. Namun karena korban teriak minta tolong, lalu sepeda motor korban ditinggal kembali oleh pelaku. 

Meski demikian, polisi tetap mengejar pelaku yang ternyata merupakan warga Lebak, Banten.

"Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan, pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban," kata Kapolres.

Kemudian pelaku berhasil diamankan pada Senin, 16 Mei 2022 jam 02.00 WIB di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten. 

Keduanya diketahui merupakan pasangan ayah dan anak dan mengakui melakukan begal secara bersama-sama.

"Saat diminta untuk menunjukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut keduanya berusaha kabur, hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan," kata Kapolres.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus manakala melakukan aksi kejahatannya di TKP lain.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana" kata Zain.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut