Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Parkir di Pinggir Rel Tersambar Kereta, Ini Penjelasan KAI

Kamis, 21 Januari 2021 - 21:57:00 WIB
Mobil Parkir di Pinggir Rel Tersambar Kereta, Ini Penjelasan KAI
Rel Kereta Api (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PT KAI Daop 1 Jakarta, lanjut Eva, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia pun meminta agar seluruh masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan dan keamanan.

"Larangan beraktifitas di sekitar jalur rel untuk masyarakat juga tertuang pada aturan yang telah ditetapkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat 1. Berkaitan dengan kejadian hari ini, mobil itu seharusnya tidak boleh parkir di area jalur rel karena dapat membahayakan perjalanan KA dan pengendara," ujar Eva.

Sebelumnya, satu unit mobil pikap yang sedang terparkir di pinggir rel di lintas Maseng-Bogor KM 2+7/8 tepatnya di Kelurahan Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor rusak parah usai tertabrak kereta.

Selain itu tembok garasi dan warung milik warga di sekitar lokasi kejadian juga rusak terkena mobil pikap yang terpental usai tertabrak kereta. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut