Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Model asal Belarusia Dibunuh dan Organnya Dijual di Myanmar
Advertisement . Scroll to see content

Model Bugil Medsos Ditangkap di Jakarta Barat, Mampu Raih Keuntungan hingga Rp30 Juta

Rabu, 06 Juli 2022 - 19:54:00 WIB
Model Bugil Medsos Ditangkap di Jakarta Barat, Mampu Raih Keuntungan hingga Rp30 Juta
Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat meringkus perempuan berinisial SN yang merupakan model bugil di media sosial (medsos). (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat meringkus dua pelaku pembuat konten pornografi di media sosial (medsos) Manggolive. Kedua orang tersebut yakni SN sebagai model bugil serta RH selaku agensi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan kasus tersebut terungkap dari hasil patroli siber. Polisi menemukan model porno yakni SN yang kerap mempertontonkan dirinya beradegan live tanpa busana. 

“Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini,” katanya di Polres Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).

Setelah mendapatkan cukup bukti, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk mengamankan tersangka SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur pada Rabu (22/6/2022).

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka RH selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform ManggoLive.

“RH sebagai agensi masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta. Dia merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri,” ujarnya. 

Usai diselidiki, polisi mengungkap SN mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta per bulan. Menurutnya, SN yang berprofesi sebagai model bisa meraup keuntungan Rp 30 juta, sementara RH sebagai sub agensi mendapat keuntungan senilai Rp25 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 (1) tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut