Modus Pemerasan di Kebon Jeruk, Korban Dituduh Menggoda Pacar Pelaku
JAKARTA, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap tiga pelaku pemerasan dan perampasan dengan modus menuduh korban sebagai penggoda pacar dari salah satu pelaku. Salah satu pelaku ditangkap seorang perempuan di bawah umur yang dijadikan umpan.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun menuturkan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial AP, RM, dan RR. Mereka melancarkan aksi pemerasan dan perampasan dengan modus menuduh korban telah menggoda pacar salah satu pelaku.
“Jadi perannya kelompok ini satu orang perempuan yang mencari sasaran. Pelaku lain datang, jadi mereka memegang kerah baju, kamu apaian pacar saya. Kemudian dirampas semua barang berharganya,” kata Marbun di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (12/2/2019).
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah melakukan pemerasan dengan modus tersebut sebanyak dua kali. Salah satunya di Batu Sari, Kebon Jeruk. “Sasarannya remaja yang berpenampilan layaknya anak orang kaya,” ucap dia.

Pelaku ditangkap setelah korbannya melapor. Polisi saat ini masih memeriksa intensif ketiga pelaku. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto