Moge Tak Boleh Lewat Jalan Tol kecuali Polisi Bertugas
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan motor gede (moge) tidak boleh menggunakan jalan tol sebagai perlintasan. Larangan tersebut secara tegas telah diatur dalam peraturan bahwa jalan tol hanya dapat dilintasi kendaraan roda empat.
"Aturannya nggak boleh roda dua. Kan sudah ada ketentuannya. Kalau saya bukan kapasitas melarang, tapi aturannya memang nggak boleh," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Dia menegaskan meskipun moge merupakan kendaraan dengan kapasitas yang tinggi tetap tidak bisa menggunakan jalan tol. Hal itu dikecualikan keadaan petugas-petugas tertentu, seperti kepolisian.
"Memang ketentuannya untuk roda empat tapi kecuali petugas yang ada persyaratannya itu. Karena hanya petugas yang bisa roda dua (masuk tol)," kata Latif.
Geber-Geber Suara Knalpot saat Lewat Karnaval HUT RI, Anggota Club Moge Dihajar Warga di Sukabumi
Dia juga menegaskan tidak akan memberikan diskresi pada petugas yang yang tengah bertugas. Hal itu karena dalam peraturan tidak diperbolehkan.