Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Polisi Nyamar Jadi Barongsai Sergap Pencuri
Advertisement . Scroll to see content

Moge Tak Boleh Lewat Jalan Tol kecuali Polisi Bertugas

Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:44:00 WIB
Moge Tak Boleh Lewat Jalan Tol kecuali Polisi Bertugas
Ilustrasi Moge masuk tol (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan motor gede (moge) tidak boleh menggunakan jalan tol sebagai perlintasan. Larangan tersebut secara tegas telah diatur dalam peraturan bahwa jalan tol hanya dapat dilintasi kendaraan roda empat.

"Aturannya nggak boleh roda dua. Kan sudah ada ketentuannya. Kalau saya bukan kapasitas melarang, tapi aturannya memang nggak boleh," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Dia menegaskan meskipun moge merupakan kendaraan dengan kapasitas yang tinggi tetap tidak bisa menggunakan jalan tol. Hal itu dikecualikan keadaan petugas-petugas tertentu, seperti kepolisian.

"Memang ketentuannya untuk roda empat tapi kecuali petugas yang ada persyaratannya itu. Karena hanya petugas yang bisa roda dua (masuk tol)," kata Latif.

Dia juga menegaskan tidak akan memberikan diskresi pada petugas yang yang tengah bertugas. Hal itu karena dalam peraturan tidak diperbolehkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut