Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Polisi Nyamar Jadi Barongsai Sergap Pencuri
Advertisement . Scroll to see content

Moge Tak Boleh Lewat Jalan Tol kecuali Polisi Bertugas

Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:44:00 WIB
Moge Tak Boleh Lewat Jalan Tol kecuali Polisi Bertugas
Ilustrasi Moge masuk tol (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Nggak akan ada diskresi karena ketentuannya nggak boleh kan gitu," katanya.

Aturan jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1. Kemudian sanksi pengendara roda dua yang melintas di jalan tol tertuang pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut