Moge Tak Boleh Lewat Jalan Tol kecuali Polisi Bertugas
Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:44:00 WIB
"Nggak akan ada diskresi karena ketentuannya nggak boleh kan gitu," katanya.
Aturan jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1. Kemudian sanksi pengendara roda dua yang melintas di jalan tol tertuang pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq