Motif 3 Pemuda Bacok Polisi karena Kesal Tawuran di Jakbar Dibubarkan
JAKARTA, iNews.id - Tiga pemuda berinisial ZF, AAP dan RF ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan polisi di Kembangan, Jakarta Barat. Motif pelaku karena kesal tawuran dibubarkan oleh anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN.
“Motifnya karena si pelaku tawuran tersebut kesal karena dibubarkan oleh petugas kepolisian,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman kepada wartawan di Polsek Kembangan, Senin (3/6/2024).
Billy menjelaskan, ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku baru pertama kali ikut tawuran.
“Mereka mengakui bahwa baru kali ini dia melakukan keributan,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP atau Pasal 12 UU Darurat.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Editor: Faieq Hidayat