Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang, Tak Dapat Jatah Rumah Warisan dan Sering Dihina
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Seorang adik berinisial F (53) di Pamulang, Tangerang Selatan, tega membunuh kakaknya berinisial N (65). Tersangka diduga kesal karena tak mendapatkan jatah warisan dari hasil penjualan rumah orang tua oleh korban.
“Dari keterangan tersangka, rumah warisan yang diduga itu digadaikan oleh kakak-kakaknya, khususnya oleh korban. Itu kemudian tidak dibagikan hasilnya kepada tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dikutip, Minggu (11/5/2025).
Hal ini membuat pelaku kesal sehingga berniat membunuh korban. Selain itu, tersangka merasa bahwa kakaknya sering melontarkan kata-kata yang merendahkan harga dirinya. Hal tersebut yang semakin memantik emosinya untuk menghabisi nyawa korban.
“Dari keterangan tersangka juga menyampaikan, bahwa kakak-kakaknya dalam hal ini khususnya korban seringkali mengucapkan kata-kata yang merendahkan harga diri dari tersangka. Ini kemudian yang menimbulkan kekesalan memuncak,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) lalu. Korban tewas bersimbah darah dengan luka bacok dan ditemukan di depan warung kelontong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Editor: Aditya Pratama