Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang, Tak Dapat Jatah Rumah Warisan dan Sering Dihina

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:56:00 WIB
Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang, Tak Dapat Jatah Rumah Warisan dan Sering Dihina
Adik tega membunuh kakak di Pamulang, Tangsel karena tak mendapatkan jatah warisan dari hasil penjualan rumah orang tua oleh korban. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Seorang adik berinisial F (53) di Pamulang, Tangerang Selatan, tega membunuh kakaknya berinisial N (65). Tersangka diduga kesal karena tak mendapatkan jatah warisan dari hasil penjualan rumah orang tua oleh korban.

“Dari keterangan tersangka, rumah warisan yang diduga itu digadaikan oleh kakak-kakaknya, khususnya oleh korban. Itu kemudian tidak dibagikan hasilnya kepada tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dikutip, Minggu (11/5/2025).

Hal ini membuat pelaku kesal sehingga berniat membunuh korban. Selain itu, tersangka merasa bahwa kakaknya sering melontarkan kata-kata yang merendahkan harga dirinya. Hal tersebut yang semakin memantik emosinya untuk menghabisi nyawa korban.

“Dari keterangan tersangka juga menyampaikan, bahwa kakak-kakaknya dalam hal ini khususnya korban seringkali mengucapkan kata-kata yang merendahkan harga diri dari tersangka. Ini kemudian yang menimbulkan kekesalan memuncak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) lalu. Korban tewas bersimbah darah dengan luka bacok dan ditemukan di depan warung kelontong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut