Motif Bos Warung Sate di Bekasi Dibunuh, Ternyata Anak Kesal gegara Tak Dikasih Uang
Jumat, 30 Juni 2023 - 14:57:00 WIB
Korban WCP diduga tewas lantaran kehabisan darah. Jenazah WCP masih menjalani autopsi secara keseluruhan.
DR langsung ditangkap saat polisi mendatangi lokasi. Atas perbuatannya, DR disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat