Motif Sejoli Pembuang Bayi di Pasar Cakung, Belum Siap Menikah dan Punya Anak
JAKARTA, iNews.id - Pasangan sejoli inisial CB (21) dan LA (21) ditetapkan tersangka kasus membuang bayi di Pasar Cakung Jakarta Timur. Motif keduanya membuang bayi tersebut karena belum siap menikah dan mempunyai anak.
"Kedua tersangka sudah ditahan sejak tanggal 20 Juli 2023 kemarin. Untuk anak korban, masih dirawat di RS Polri (Kramat Jati) untuk perawatan intensif dan sampai saat ini masih di inkubator," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023).
Keduanya disangkakan pasal 76B jo Pasal 77B UU No 35 tahun 2014, dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Iptu Sri Yatmini menjelaskan keduanya telah menjalin hubungan sejak Oktober 2022 hingga saat ini. Ketika hamil, tersangka LA tidak jujur kepada orang tuanya.
"Namun demikian LA menyampaikan kepada kekasihnya, CB, bahwa tidak datang bulan. Kemudian CB meminta LA untuk menggugurkan kandungannya," ujar Sri.