JAKARTA, iNews.id - Polsek Kelapa Gading telah menangkap pelaku pembuang janin di toilet Mal Kelapa Gading berinisial YT (20) di kediaman Cilincing, Jakarta Utara. Dari pemeriksaan sementara terungkap, YT tega melakukan hal itu karena malu hamil di luar nikah.
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Rango Siregar mengatakan, janin yang dibuang YT berumur enam bulan. "Dia kan hamil di luar nikah. Motifnya sih malu saja hamil di luar nikah," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/3/2020).
Turki Buka Koridor Perdagangan Darat Bersejarah ke Yordania dan Suriah, Integrasi Timur Tengah Menguat?
Rango mengaku, polisi kini tengah memburu pacar YT karena diduga ikut terlibat. Polisi, menurut dia, hingga kini masih belum mengetahui identitas laki-laki yang sudah menghamili YT.
"Bukan tidak tanggung jawab karena kita belum tahu. Kita fokus dulu di wanita ini. Motifnya kan malu karena hamil di luar nikah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, janin yang diperkirakan berumur 28-30 minggu dibuang di toilet wanita Mal Kelapa Gading. Lokasi pembuangan diduga di Gedung Parkir 2 P2A, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kejadian ini pertama kali diketahui petugas kebersihan. Saat sedang melakukan pembersihan, petugas kaget melihat ada janin di salah satu closet.
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku