Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Motor Boleh Dipakai Bonceng Penumpang selama PSBB, Ini Syaratnya

Jumat, 10 April 2020 - 12:27:00 WIB
Motor Boleh Dipakai Bonceng Penumpang selama PSBB, Ini Syaratnya
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diberlakukan di DKI Jakarta. Kendaraan roda dua juga dibatasi penggunaannya.

Ojek online hanya boleh mengangkut barang bukan penumpang. Tapi untuk roda dua milik pribadi boleh dipakai berboncengan jika masih satu alamat. Selain itu, baik penumpang maupun pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

"Sementara untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Syafrin menegaskan ojek online roda dua hanya untuk mengangkut logistik atau barang. Kendaraan umum yang mempunyai trayek tetap juga dilakukan pembatasan hanya bisa beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

"Untuk operasional Angkutan Umum Trayek Tetap dan Teratur apakah itu perkereta apian atau angkutan kendaraan bermotor ini dikurangi jam 06.00-18.00 tentu dengan memperiotaskan pembatasan jumlah penumpang di dalamnya," kata Syafrin.

Jumlah penumpang di angkutan juga dibatasi. Seperti di TransJakarta yang biasanya bisa 86 penumpang, dikurangi hanya 40 orang saja.

"Sementara untuk gerbong kereta api, keseluruhannya untuk pelayanan MRT dan KRL akan disesuaikan kapasitasnya menjadi 60 penumpang per gerbong. Contoh MRT ada 6 rangkaian maka satu kali Ratanggga bergerak maka kapasitas bisa diangkut hanya 360 orang. Demikian dengan KRL Jabodetabek mulai hari ini sisesuikan dengan 60," kata Syafrin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan baik penumpang maupun sopir kendaraan roda dua wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Jika tidak dilengkapi syarat tersebut, pengedara tidak boleh lewat.

"Kemudian mengacu pada ini juga, Pasal 18 ayat 5 maka penggunaan sepeda motor motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut