Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

MUI Tangerang Bolehkan Saf Salat Tarawih Rapat Lagi

Jumat, 01 April 2022 - 16:15:00 WIB
MUI Tangerang Bolehkan Saf Salat Tarawih Rapat Lagi
Salat tarawaih saat Ramadan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan tarawih berjamaah. Salah satunya pelaksanaan salat tarawih saat ini kembali ke aturan lama yaitu merapatkan saf atau barisan.

Hal tersebut tertulis dalam Taujihat MUI Kota Tangerang Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib.

Tak hanya menghilangkan aturan jaga jarak saat salat tarawih, MUI Kota Tangerang juga tidak membatasi kapasitas jamaah di dalam masjid atau Musala.

"Berdasarkan rapat kemarin, Salat Tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas juga tidak dibatasi. Tapi sekali lagi, ini taujihat, arahan. Kami tidak mewajibkan masjid atau musala untuk merapatkan saf, itu kembali ke DKM masing-masing," ujarnya pada Jumat (1/4/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut