Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran, Diikuti 74 Tahfiz
Advertisement . Scroll to see content

MUI Tangerang Sebut Petasan dengan Bahan Alquran Hukumnya Haram

Selasa, 14 September 2021 - 20:29:00 WIB
MUI Tangerang Sebut Petasan dengan Bahan Alquran Hukumnya Haram
Warga Ciledug, Tangerang dihebohkan dengan penemuan sisa petasan yang diduga berbahan dasar kertas Al-Qur"an. (Foto: Instagram @viralciledug)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyatakan, petasan dengan bahan Alquran di Ciledug, Kota Tangerang, hukumnya haram. Bahkan, mengarah kepada tindakan penistaan agama. 

Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, tidak boleh memakai Alquran sebagai bungkus petasan. Karena membuat kesucian Alquran jadi tercemar. 

"Itu jelas haram," katanya, Selasa (14/9/2021). 

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah berharap, kasus penistaan agama petasan Alquran di Ciledug, segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Sehingga, tidak meresahkan masyarakat.

"Sekarang pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah cepat investigasi, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti. Jangan sampai meresahkan masyarakat," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut