Mulai 18 Desember 2020, Pemprov DKI Jakarta Terapkan 75 Persen PNS Kerja di Rumah
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan 75 persen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja di rumah atau work from home (WFH) akan diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penularan covid-19 jelang libur akhir tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan saat ini pemprov hanya memberlakukan 50 persen PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang WFH setiap hari.
"Presentase saat ini WFH 50 persen, 50 persen bekerja di kantor," kata Chaidir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi surat edaran (SE) terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Selain itu kebijakan tersebut akan memastikan ASN Pemprov DKI Jakarta tetap tertib bekerja di rumah dan dalam pemantauan.
"Sesuai arahan Pak Luhut (Binsar Pandjaitan) kami akan menyesuaikan SE tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 selama pandemi Covid-19 pascatahun baru," ucapnya.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan 75% PNS WFH sesuai dengan arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tanggal mulai ditetapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," ujarnya.