Gaji PNS Tahun Depan Tak Naik, THR dan Gaji ke-13 Tetap Ada
JAKARTA, iNews.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan dipastikan tidak naik. Namun, abdi negara akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
"Sesuai dengan amanat UU APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok dan pensiun pokok tetap. Lalu ada pemberian THR untuk ASN/TNI/Polri dan pensiun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani saat dihubungi, Senin (14/12/2020).
Selain THR, kata Askolani, PNS hingga pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13. "Ada pemberian gaji-ke 13 untuk ASN/TNI/Polri serta pensiun ke 13," katanya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya menyatakan, gaji PNS 2021 ditetapkan oleh Kemenkeu.
"Kalau dari kami, belum memastikan hal itu (kenaikan gaji PNS) . Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjanarko.
Editor: Rahmat Fiansyah