Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 23 Maret 2021, Pemotor yang Langgar Lalu Lintas Ditilang ETLE

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:43:00 WIB
Mulai 23 Maret 2021, Pemotor yang Langgar Lalu Lintas Ditilang ETLE
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Semua pelanggar lalu lintas akan dikenai tilang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 23 Maret 2021. Tak hanya pengendara mobil, nantinya pengendara sepeda motor juga akan ditilang dengan ETLE.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama ini penerapan tilang ETLE untuk pengendara motor baru hanya di jalan-jalan tertentu.

"Di beberapa ruas jalan tertentu penindakan motor sudah dilakukan. Kalau selama ini hanya mobil ke depan nanti motor (pengendara sepeda motor) juga kena," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bunderan HI, Rabu (17/3/2021).

Selain itu, ETLE juga akan dipasang di sepanjang ruas TOL dari Jakarta sampai Surabaya. Total ada 24 titik. 
Dari 24 tersebut, tujuh di antaranya ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tujuh kamera tersebut berupa enam speeding kamera dan satu wet emotion (untuk kendaraan overload).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut