Mulai Hari Ini Banten Terapkan PSBB di Seluruh Wilayah
Wahidin berharap penerapan PSBB ini diikuti kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin di kehidupan sehari-hari. Hal itu menurutnya tertuang dalam Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019
sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu Ati menjelaskan mobilisasi warga yang tidak terkendali serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan memicu peningkatan kasus positif di delapan kabupaten kota di Banten. Oleh sebab itu dia mendorong semua elemen masyarakat bahu membahu melakukan gerakan edukasi dan inovasi untuk mencegah covid-19.
"Karena ini tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang kesehatan saja," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama