Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Ledakan Rusak 20 Rumah di Pamulang, 1 Korban Meninggal usai Luka Serius
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum bisa ditemui oleh keluarga ataupun kuasa hukum pasca-ditangkap oleh Densus 88 Antiteror. Polisi menyebut Munarman masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Meskipun begitu, Rusdi memastikan, ke depannya Munarman bakal mendapatkan hak-haknya sebagai seseorang yang menjalani proses hukum. 

"Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum," ujar Rusdi.

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut