Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Lansia Tewas akibat Kebakaran Warung di Penjaringan Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Muncikari Ditangkap di Penjaringan, Jual 30 Perempuan Modus Kerja di Klinik Kecantikan

Jumat, 18 Agustus 2023 - 17:54:00 WIB
Muncikari Ditangkap di Penjaringan, Jual 30 Perempuan Modus Kerja di Klinik Kecantikan
Muncikari di Penjaringan ditangkap karena menjual 30 perempuan dengan modus iming-iming kerja di klinik kecantikan. (Foto: Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemuda berinisial TW (23) ditangkap Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan. Muncikari asal Lampung itu diduga menjual 30 perempuan ke pria hidung belang selama tiga bulan terakhir.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Bobby Danuardi, mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan korban bekerja di klinik kecantikan.

"Berdasarkan pengakuan TW, dirinya telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan," ujar Bobby, Jumat (18/8/2023).

Dia mengatakan, kasus ini terungkap lewat laporan masyarakat melalui hotline Mabes Polri 110. Saat itu, ada yang melapor saudara atau adik kandungnya MJS. Laporan itu lalu ditindaklanjuti.

"Jadi si pelapor ini kakak kandung dari korban, yang mana isi laporannya menyatakan bahwa kakak korban ini kehilangan adik perempuannya. Setelah ditelusuri korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan MJS bekerja di sebuah klinik," Kata Bobby. 

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari mendatangi sebuah tempat kos di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya RT 10 RW 09, Penjaringan, yang diketahui korban disekap di dalam ruangan.

"Ada ancaman, bahwa adik pelapor apabila kabur akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya. Tim opsnal resmob, kanit reskrim dan kasubnit resmob langsung datangi lokasi menemukan korban MJS dan korban wanita lainnya ada di kamar kos," Kata Bobby. 

Menurut Bobby, di lokasi tersebut pihaknya juga menemukan dan menangkap tersangka TW. Para korban kemudian mengaku dipekerjakan sebagai wanita penghibur di Cafe Royal.

"Kemudian tim datang ke lokasi kafe untuk penggeledahan dan menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, handphone," tutur Bobby. 

Dalam menjalankan bisnis haram ini, TW bertugas merekrut wanita dari media sosial seperti Facebook dan TikTok. Dia mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan, lantas para perempuan itu diserahkan kepada M, pemilik kafe yang masih DPO. 

Selama tiga bulan, TW mengaku mampu merekrut 30 perempuan untuk dijadikan PSK. TW mendapat keuntungan Rp1-2 juta per orang dari wanita yang direkrut. Keuntungan ini didapat dari pemilik kafe yakni M.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut