Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial
Advertisement . Scroll to see content

Mutasi TNI, Jenderal Tegas Ini Jabat Hakim Agung MA

Rabu, 01 April 2020 - 19:14:00 WIB
Mutasi TNI, Jenderal Tegas Ini Jabat Hakim Agung MA
Hakim Agung Brigjen TNI Sugeng Sutrisno. (Foto: dok. KY).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap 27 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Mereka terdiri atas 19 Pati TNI AD dan 8 Pati TNI AL.

Mutasi tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/355/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sebanyak 27 perwira tinggi yang dimutasi terdiri atas 19 Pati TNI AD dan 8 Pati TNI AL.

”Mutasi jabatan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier, serta mengoptimalkan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Di matra TNI AD, salah satu pati yang berganti jabatan yakni Brigjen TNI Sugeng Sutrisno. Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung (MA) ini telah resmi menjabat Hakim Agung MA.

Panglima TNI selanjutnya menunjuk Brigjen TNI Weni Okianto yang saat ini menjabat Kadilmilti II Jakarta MA untuk menggantikan Sugeng sebagai anggota Pokkimiltama MA.

Di lingkungan peradilan militer, Sugeng dikenal sebagai jenderal tegas. Dia pernah membuat terobosan hukum yang cukup menyita perhatian masyarakat. Salah satunya menetapkan cairan blue safir masuk golongan narkotika dalam persidangan dengan terdakwa Dandim Makassar Kol Jeffry. Padahal ketika itu, blue safir belum diatur dalam permenkes.

Sugeng mengakui pernah memutus perkara anak dari pejabat TNI senior yang memohon agar anaknya jangan dipecat. Namun, karena terbukti bersalah, sang anak itu tetap dipecat.

“Hakim militer dalam peradilan tidak harus tunduk kepada pimpinan, tapi kepada Tuhan. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh para pihak, termasuk pimpinan, selama proses penegakan hukum. Pimpinan juga tidak boleh memberikan sanksi kepada hakim militer jika putusannya tidak sesuai dengan keinginan mereka,” kata Sugeng dikutip dari laman Komisi Yudisial.

Hakim Militer Utama ini tercatat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai hakim agung MA di DPR. Pada Kamis (23/1/2020) Komisi III DPR menggelar rapat pleno dan mengumumkan nama-nama calon hakim agung. Salah satunya, Sugeng.

Dalam mutasi kali ini, Panglima TNI juga menggantik Wakil KSAD Letjen TNI Tatang Sulaiman. Dia dimutasi sebagai Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun. Asisten Operasi KSAD Mayjen TNI Moch Fachruddin selanjutnya dipromosikan sebagai Wakil KSAD.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut