Tapi Riza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta akan menindaklanjuti soal penamaan tersebut.
"Sekali lagi kita akan putuskan sebaik mungkin," ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh yang menyoroti terkait bahasa asing dalam penamaan stadion megah tersebut. Salah satunya adalah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif. Dia meminta Anies Baswedan untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63 Tahun 2019.
"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang Pemerintah Daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," kata Syarif kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Lalu ada eks anggota Ombudsman, Alvin Lie yang mengkritik soal penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Menurutnya bahasa asing tidak sesuai dalam penamaan bangunan dan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres 63 Tahun 2019.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku