Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Nama JIS Tak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI: Jakarta sudah Jadi Kota Bertaraf Dunia

Rabu, 11 Mei 2022 - 07:08:00 WIB
Nama JIS Tak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI: Jakarta sudah Jadi Kota Bertaraf Dunia
JIS menjadi sorotan karena penamaannya tidak menggunakan bahasa Indonesia. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Tapi Riza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta akan menindaklanjuti soal penamaan tersebut.

"Sekali lagi kita akan putuskan sebaik mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh yang menyoroti terkait bahasa asing dalam penamaan stadion megah tersebut. Salah satunya adalah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif. Dia meminta Anies Baswedan untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63 Tahun 2019.

"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang Pemerintah Daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," kata Syarif kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Lalu ada eks anggota Ombudsman, Alvin Lie yang mengkritik soal penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Menurutnya bahasa asing tidak sesuai dalam penamaan bangunan dan wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres 63 Tahun 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut