Natalia Rusli, Pelaku Penipuan ke Korban KSP Indosurya Divonis 8 Bulan Penjara
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli. Natalia merupakan pelaku penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam memberikan putusan terhadap Natalia Rusli, Hakim menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
 
                                Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
 
                                        Vonis yang diberikan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Natalia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.