Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Potret Terbaru Inara Rusli Istri Siri Insanul Fahmi, Mata Panda Jadi Sorotan!
Advertisement . Scroll to see content

Natalia Rusli, Pelaku Penipuan ke Korban KSP Indosurya Divonis 8 Bulan Penjara

Selasa, 20 Juni 2023 - 15:30:00 WIB
Natalia Rusli, Pelaku Penipuan ke Korban KSP Indosurya Divonis 8 Bulan Penjara
Terdakwa penipuan ke korban KSP Indosurya Natalia Rusli divonis 8 bulan (Foto: Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli. Natalia merupakan pelaku penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam memberikan putusan terhadap Natalia Rusli, Hakim menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. 

Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang telah merugikan saksi Verawati Sanjaya. 

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Vonis yang diberikan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Natalia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Untuk informasi tambahan, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. 

Natalia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena mengaku sebagai seorang advokat atau pengacara dan mengenal kuasa hukum Indosurya, yaitu Juniver Girsang. 

Ia menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa menguangkan 40 persen uang korban dalam bentuk tunai dan 60 persen sisanya sebagai aset yang ada di KSP Indosurya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut