Nekat Beroperasi Meski Banyak Karyawan Terpapar Covid-19, Dua Pabrik di Bogor Ditutup
BOGOR, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menutup sementara dua pabrik di Kecamatan Citeureup. Penutupan tersebut menyusul adanya laporan 54 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyampaikan, pimpinan dua pabrik yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
"Kami diinstruksikan Ibu Bupati Ade Yasin untuk menutup dua pabrik ini karena mendapatkan aduan dari masyarakat ada pabrik yang nekat beroperasi padahal karyawannya banyak yang terpapar Covid-19," ujar Agus di Bogor, Selasa (13/7/2021).