Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duo Jambret Nekat Beraksi di Tambora Jakbar, Bawa Celurit Ancam Korban
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Siram Air Keras ke Polisi, Pemuda Ini Ngaku Dendam usai Buta akibat Tawuran

Selasa, 24 September 2024 - 21:03:00 WIB
Nekat Siram Air Keras ke Polisi, Pemuda Ini Ngaku Dendam usai Buta akibat Tawuran
Pelaku penyiraman air keras ditangkap (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Karena yang bersangkutan melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.

Syahduddi mengatakan, adapun tiga pelaku dalam kasus tersebut adalah AAYA (15), ISE (23), dan RB (22). Mereka memiliki peran yang berbeda.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut