Nekat Siram Air Keras ke Polisi, Pemuda Ini Ngaku Dendam usai Buta akibat Tawuran
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Viral Penyiraman Air Keras di Cengkareng Jakbar, Motif Karyawan Sakit Hati Dimarahi Bos
“Karena yang bersangkutan melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.
Syahduddi mengatakan, adapun tiga pelaku dalam kasus tersebut adalah AAYA (15), ISE (23), dan RB (22). Mereka memiliki peran yang berbeda.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq