Nekat Ziarah Kubur di TPU Utan Jati Kalideres, 35 Orang Dibubarkan Petugas
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat melaksanakan ziarah kubur 12-16 Mei 2021 berkaitan dengan Idulfitri. Meski demikian masih ada sejumlah warga yang nekat melaksanakan ziarah kubur.
Seperti yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Utan Jati, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 35 peziarah dibubarkan paksa oleh petugas.
"Penghalauan dilakukan karena sudah ada pengumuman bahwa TPU ditutup," ujar Plt Kepala Satpol PP Kalideres Ivan Sigiro di Jakarta, Kamis (13/5/2021).
Ivan mengatakan, puluhan orang itu dihalau paksa untuk membubarkan diri. Adapun tujuan pelarangan ziarah untuk menghindari adanya kerumunan.
"Puluhan orang itu kami beri tahu bahwa ada pelarangan oleh Pemprov," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup TPU bagi peziarah. Penutupan TPU untuk peziarah ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H.
Seruan Gubernur Anies yang diterbitkan beberapa hari lalu ini menjelaskan penutupan aktivitas ziarah dimulai sejak 12 hingga 16 Mei 2021.
Editor: Rizal Bomantama