Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000
Advertisement . Scroll to see content

NF Pembunuh Anak 5 Tahun di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:18:00 WIB
NF Pembunuh Anak 5 Tahun di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara
Rumah pelaku pembunuhan anak lima tahun di Sawah Besar, Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan hukuman alias vonis dua tahun penjara terhadap NF (15), terdakwa kasus pembunuhan terhadap tetangganya APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 5 Maret 2020. Selama menjalani hukuman, NF tetap ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani, Kementerian Sosial.

Direktur LBH Mawar Saron Jakarta Ditho HF Sitompoel menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/8/2020). LBH Mawar Saron Jakarta ditunjuk menjadi Tim Penasihat Hukum NF.

"NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian bunyi putusan pengadilan.

Ditho menuturkan vonis itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst. LBH Mawar Saron Jakarta mengapresiasi putusan majelis hakim yang diketuai Made Sukreni itu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun penjara. "Seluruh Tim Penasihat Hukum NF mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya hakim yang memimpin persidangan dengan bijaksana, Ibu Made Sukreni yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik NF dan kandungannya," tuturnya.

Beberapa hal terungkap dalam persidangan tertutup yang dijalani NF. Mulai dari temuan NF mengalami gangguan kejiwaan bernama Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) hingga temuan menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan paman dan kekasihnya.

Putusan terhadap NF, Ditho menilai dapat dijadikan acuan dalam memeriksa perkara-perkara anak yang berkonflik dengan hukum di seluruh Indonesia. Dalam persidangan NF, hakim mengedepankan kebenaran materil dan kepentingan terbaik untuk anak.

"Terbukti dengan ditangguhkannya penahanan terhadap anak agar memberi waktu yang cukup dalam pengungkapan fakta tanpa terburu-buru," katanya.

Pada awal Maret 2020, NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari Jakarta Barat karena melakukan pembunuhan terhadap tetangganya yang merupakan anak kecil berinisial APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari pengembangan penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat, NF menyukai hal-hal yang berbau horor seperti Slenderman hingga film Chucky.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut