NJOP di Jakarta Naik, Anies Minta Warga Daftar Rumah DP 0 Persen
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) sebesar 19,5 persen. Kebijakan tersebut sempat mendapat kritikan dari DPRD karena dinilai akan membuat harga tanah di Ibu Kota melonjak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab kritikan DPRD dengan menyebut kenaikan NJOP telah sesuai dengan nilai pasar. Kebijakan ini juga sudah disesuaikan dengan perekonomian dan pertumbuhan harga secara umum. “Coba Anda bandingkan lima tahun terakhir ini. Bandingkan saja lima tahun terakhir bagaimana kenaikannya,” kata Anies di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Menurut Anies, apabila kebijakan menaikkan NJOP berdampak pada masyarakat sulit membeli rumah, pemprov mempersilakan warga untuk mengikuti program hunian down payment (DP) nol persen. “Makanya ada program DP 0 persen untuk mereka dapat rumah,” ujar Anies.
Kenaikan NJOP tertuang dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diundangkan 4 April 2018. Kenaikan ini bervariasi, di Jakarta Utara masih ada lahan yang harga NJOP-nya Rp916.000 seperti di Jalan Kamal Muara. Bergeser sedikit ke Jalan Gardenia, NJOP sudah mencapai Rp18,37 juta.
Berikut rincian harga tertinggi dan terendah NJOP tanah di DKI Jakarta per meter.