Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Jakbar Divonis 12 Tahun
Selasa, 20 Oktober 2020 - 21:57:00 WIB
Diberitakan sebelumnya, dalam agenda sidang yang digelar pada Kamis (15/10/2020) RW dituntut 10 Tahun kurungan penjara. RW pun dituntut dengan pasal berlapis.
Pasal pertama yakni pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum. Serta Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq