Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duo Jambret Nekat Beraksi di Tambora Jakbar, Bawa Celurit Ancam Korban
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Jakbar Divonis 12 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2020 - 21:57:00 WIB
Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Jakbar Divonis 12 Tahun
Ilustrasi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, dalam agenda sidang yang digelar pada Kamis (15/10/2020) RW dituntut 10 Tahun kurungan penjara. RW pun dituntut dengan pasal berlapis. 

Pasal pertama yakni pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum. Serta Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut