Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dihujat gegara Rompi Antipeluru, Verrell Bramasta Sibuk Kondangan
Advertisement . Scroll to see content

Oknum TNI AU Pemukul Lansia Sudah Ditahan Polisi Militer

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:31:00 WIB
Oknum TNI AU Pemukul Lansia Sudah Ditahan Polisi Militer
Oknum anggota TNI AU berinisial Pratu SH yang viral diduga menganiaya lansia sudah diamankan. (Foto : Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Seorang oknum TNI AU berinisial Pratu SH viral di media sosial usai memukul seorang lansia. Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta telah menahan oknum TNI tersebut. 
 
"Sudah melakukan penahanan terhadap oknum prajurit Lanud Ats, Pratu SH yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga sipil di Tangerang," ujar Kepala Penerangan Lanud Letkol Sus Adam dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022). 

Sebelum ditahan, Pratu SH ditangkap terlebih dahulu oleh Satpom Lanud Atang Sendjaja Bogor di Tangerang pada Selasa (13/12/2022). 

"Selanjutnya, sejak Rabu siang (14/12/2022) yang bersangkutan telah ditahan di Satpom Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan. Sebelumnya Pratu SH, sempat ditahan di Satpom Lanud Ats, Bogor," ujarnya. 

Adam menyebut Pratu SH diketahui tidak masuk kantor tanpa izin atasannya. Setelah ditahan, oknum Pratu SH, selanjutnya akan menjalani pemeriksaan.

"Bila dalam penyelidikan ditemukan tindakan pidana, TNI AU akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. 

Sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut viral usai diunggah akun Twitter @nestanes. Dalam video tersebut memperlihatkan korban bercucuran darah setelah dihajar oknum TNI AU yang berjaket hitam dan mengenakan helm biru.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut