Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral WN Korea Ngamuk di Taksi Online gegara Terjebak Macet di Jakarta Selatan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.601 kendaraan baik roda dua maupun roda empat terkena sanksi bukti pelanggaran (tilang) pada hari kedua Operasi Patuh Jaya 2020 lantaran kedapatan melanggar berbagai aturan lalu lintas.

Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga tercatat memberikan teguran kepada 2.961 pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

"Hasil analisa dan evaluasi Operasi Patuh Jaya 2020 hari kedua, jumlah penindakan tilang sejumlah 1.601 tilang dan teguran sejumlah 2.961 teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

Sambodo menjelaskan jenis kendaraan yang menjadi pelanggar terbanyak adalah kendaraan bermotor jenis roda dua sebanyak 1.259 pelanggar, disusul oleh mobil penumpang sebanyak 248 pelanggar dan mobil barang sebanyak 84 pelanggar.

Lebih lanjut, jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas oleh kendaraan roda dua sebanyak 413 pelanggar, sedangkan pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah melanggar bahu jalan sebanyak 131 perkara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut