Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Patuh Jaya 2024 Digelar Mulai Hari Ini, Catat 14 Pelanggaran yang bakal Ditindak

Senin, 15 Juli 2024 - 06:58:00 WIB
Operasi Patuh Jaya 2024 Digelar Mulai Hari Ini, Catat 14 Pelanggaran yang bakal Ditindak
Polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini hingga 28 Juli 2024. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggelar Operasi Patuh 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024). Sedikitnya ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, 2.938 personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Selain di Jakarta, operasi itu digelar serentak oleh polda di seluruh Indonesia.

"Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938," kata Latif dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2024).

Menurut dia, para personel gabungan berasal dari TNI, Polri dan Dishub DKI Jakarta. Mereka akan melaksanakan apel di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada pukul 06.00 WIB dan 13.30 WIB.

"Untuk personel jajaran di wilayah apel dilakukan di polres masing-masing selanjutnya menuju target operasi," tutur dia.

Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung hingga 28 Juli 2024. Operasi digelar serentak untuk mewujudkan tertib berlalu lintas.

Berikut rincian 14 pelanggaran yang bakal ditindak:

1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
14. Parkir liar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut