Operasi Patuh Jaya, Polisi akan Tilang Warga Gunakan HP saat Berkendara
JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Salah satu yang menjadi fokus utama yakni pengendara yang menggunakan HP.
"Betul akan digelar Operasi Patuh Jaya," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Jumat (12/7/2024).
Eddy menjelaskan operasi Patuh Jaya 2024 tersebut akan digelar serentak oleh seluruh Polda jajaran dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Menurutnya, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Rinciannya yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan," ujarnya.
Selanjutnya pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
Target operasi lainnya yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq