Operasi Pekat Ramadan, Polisi Bongkar Jasa Pijat Plus di Kalibata City
JAKARTA,iNews.id – Jajaran Polda Metro Jaya gencar menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Jakarta. Tempat hiburan malam (TMP), penginapan hingga apartemen menjadi sasaran utama operasi menjelang Ramadan ini.
Dalam operasi pekat Minggu (6/5/2018). Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik prostitusi online di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua mucikari berinisial H dan M.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, modus prostitusi online ini melibatkan sepuluh ABG sebagai pemikat pria hidung belang. Mucikari menjaring calon konsumen via WeChat.
“Pengunjung apartemen yang belum dikenal ketika buka WeChat langsung dijapri (jaringan pribadi). Setelah itu komunikasi lanjutan dengan memberikan nomor WhatsApp,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/5/2018).
Pelaku H dan M menawarkan jasa pijat plus sekaligus mengirim foto terapis. Tarif yang dibanderol kedua mucikari ini Rp500.000 per satu setengah jam.
“Kedua pelaku menyewa tower Akasia dan Herbras. Setelah deal, konsumen diajak ke atas,” ujar dia.
Menurut Ade, mucikari H dan M yang mempersiapkan perlengkapan konsumen untuk pijat, termasuk juga alat kontrasepsi. Ada sepuluh ABG yang bertugas sebagai terapis. Mereka beroperasi dari pukul 09.00 WIB sampai subuh.
“Jadi tersangka ini sudah meminta terapis kalau konsumen ke atas diberi service yang lebih. Mucikari meminta imbalan Rp200.000 untuk mami dan papi, sementara terapis dapat Rp300.000,” tutur Ade.
Terbongkarnya prostitusi online ini bermula saat penyidik menggunakan aplikasi WeChat di apartemen Kalibata City. Tak berselang lama, pesan berantai yang menawarkan jasa pijat tradisional masuk ke akun penyidik. Selain menangkap dua mucikari, polisi mengamankan barang bukti handphone, uang tunai, alat kontrasepsi, selimut, dan pakaian dalam.
“Tiga bulan lalu Reskrim sudah mengungkap praktik serupa Kalibata City. Kami berharap ini kejadian terkahir, tidak ada lagi karena kita mendekati bulan Ramadan. Penyakit masyarakat akan gencar kami ungkap,” kata Ade.
Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Tersangka dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto