Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Yustisi PSBB DKI Jakarta, Aparat Gabungan Sanksi 9.374 Pelanggar

Kamis, 17 September 2020 - 01:24:00 WIB
Operasi Yustisi PSBB DKI Jakarta, Aparat Gabungan Sanksi 9.374 Pelanggar
Ilusrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digelar selama dua hari oleh aparat gabungan di DKI Jakarta sejak Senin (14/9) hingga Selasa (15/9). Petugas memberikan sanksi kepada 9.734 pelanggar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudaja di Jakarta mengatakan sebanyak 2.971 warga diberikan teguran, 6.279 warga yang diberikan sanksi sosial di lapangan dan 484 orang membayar denda

"Jadi total sanksi 9.734 orang, jadi cukup banyak. Nilai denda, baik dari pemerintah provinsi, TNI dan Polri serta kejaksaan dan pengadilan sebesar Rp88.660.500 selama dua hari," ujar Nana di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Nana berharap masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya mematuhi protokol kesehatan PSBB Jilid II, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Ini semuanya sebenarnya untuk masyarakat. Kami ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan, khusunya 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut