Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Yustisi PSBB DKI Jakarta, Aparat Gabungan Sanksi 9.374 Pelanggar

Kamis, 17 September 2020 - 01:24:00 WIB
Operasi Yustisi PSBB DKI Jakarta, Aparat Gabungan Sanksi 9.374 Pelanggar
Ilusrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung AR mengatakan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta sangat tinggi, karena setiap harinya ada ribuan orang terpapar.

Oleh karena itu, Pemerintah Pusat sudah menyediakan kamar penampungan untuk kasus konfirmasi tanpa gejala di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Sebagai informasi pemerintah sudah menyediakan untuk OTG (orang tanpa gejala) ada Tower 4 dan 5 bisa menampung 5.000 orang. Sehingga apabila ada gejala dan sebagainya bisa ke puskesmas kemudian nanti bisa diarahkan ke Wisma Atlet," kata Dudung.

Menurut jenderal berbintang dua itu, sejumlah hotel juga sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta apabila di Wisma Atlet melebihi kapasitas. Dia meminta kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan.

"Tidak sekadar masyarakat, tapi dari Polda, bhabinkamtibmas, juga babinsa, sehingga nanti diingatkan kepada anak-anak yang main dan segala macam agar sadar pentingnya kesehatan," ujarnya.

Dudung mengatakan akan ada denda progresif, terhitung sekali pelanggaran Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan didenda Rp150.000.

"Dua kali pelanggaran Rp500.000, berikutnya Rp700.000. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu satu jam, ketika dua kali ya dua jam, tiga kali (nyapu) tiga jam," kata dia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut