Organisasinya Tak Terdaftar di Kemendagri, Begini Kata FPI
JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) mengklaim pihaknya sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah terkait status organisasi FPI di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini diungkapkan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar terkait FPI yang tidak lagi terdaftar di Kemendagri sebagai organisasi masyarakat.
“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah,” kata Aziz, Minggu (22/11/2020).
Aziz menambahkan, saat ini FPI pun sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag). Jika sudah mendapat rekomendasi dari Kemenag, kata Aziz, maka dokumen syarat administrasi secara formal seharusnya sudah cukup.
“FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup,” katanya.
Aziz melanjutkan,Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seharusnya sebatas administrasi saja dan tak perlu menjadikan acuan.
“SKT adalah masalah administrasi saja,” kata dia.
Sebelumnya, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto