Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rangkap Jabatan Dihapus, Kepala BPBD Kini Wajib Diisi Pejabat Definitif
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Rabu, 07 Januari 2026 - 12:04:00 WIB
Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana
Setiap daerah kini diwajibkan membentuk BPBD untuk menghadapi bencana . (Foto Aantara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah pusat mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 guna memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi risiko bencana yang semakin kompleks.

Permendagri tersebut mengatur pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD sebagai perangkat daerah berbentuk badan. Aturan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini menjadi langkah penguatan kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan pembentukan BPBD secara menyeluruh diperlukan agar seluruh daerah memiliki kapasitas penanganan bencana yang memadai dan terstandar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut