Ormas Minta THR, Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor ke Nomor Ini
TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota bakal menindak tegas ormas yang memaksa minta sumbangan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha. Polisi menegaskan praktik premanisme dilarang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho pun meminta masyarakat baik perorangan atau perusahaan untuk melapor apabila mendapat intimidasi dari ormas soal permintaan THR.
"Segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan Call Center 110," kata dia, Minggu (26/3/2023).
"Ormas meminta sumbangan secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ucap Zain.
Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan menolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan jelang hari raya.
"Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu atau pun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," kata Zain.
Zain menegaskan polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat. Warga diminta tidak takut melapor karena akan mendapat perlindungan dari polisi.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan. Kita ada polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," katanya.
Editor: Reza Fajri