Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyoroti secara khusus keterlibatan anggota Polri aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Persoalan ini mencuat saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Sorotan itu dikemukakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat. Dia meminta pendapat pakar terkait sisi etika jika ada anggota Polri aktif yang terlibat dalam Ormas.
Habiburokhman tak ingin keterlibatan anggota Polri di ormas justru akan menimbulkan persoalan sosial yang terjadi ke depannya.
"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak merasa jeleous-lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun, Dasco Singgung Kesetaraan Penegak Hukum
Karena itu, dia meminta pandangan pakar mengenai apakah keterlibatan anggota Polri aktif dalam ormas itu perlu diatur dalam revisi undang-undang Polri yang saat ini tengah dilakukan pembahasan.